Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

APH Bersinergi Demi Kepentingan Terbaik Bagi Anak

22 Januari 2025   12:50 Diperbarui: 22 Januari 2025   11:54 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

APH (Aparat Penegak Hukum) merupakan institusi yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum. Lebih lanjut, Aparat Penegak Hukum ini adalah mereka yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses peradilan, menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidangnya masing-masing.

Bukan hanya Kepolisian, Jaksa, dan Hakim yang biasa dikaitkan dengan aparat penegak hukum, namun lembaga pemasyarakatan juga merupakan salah satu pilar penegak hukum, tak terkecuali yang ada di dalamnya adalah Pembimbing Kemasyarakatan.

Baru baru ini, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Jember melaksanakan pengawasan Hasil Putusan Pengadilan bersama dengan Jaksa Kejaksaan Negeri Jember terhadap Anak (anak yang telah berumur 12 tahun namun belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana). Pembimbing Kemasyarakatan bersinergi dengan Jaksa dalam menangani perkara Anak. Pembimbing Kemasyarakatan memberikan rekomendasi sedangkan Jaksa memberikan tuntutan. Keduanya berpengaruh pada putusan Hakim dalam memberikan putusan yang tepat demi kepentingan terbaik bagi Anak.

Asas 'Kepentingan Terbagi bagi Anak" ini menghendaki sanksi perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir agar tidak mengebiri masa depan Anak dan berpihak pada kepentingan terbaiknya. Oleh karena itu, asas kepentingan terbaik bagi Anak semestinya menjadi pertimbangan dalam penyelesaian perkara Anak yang berkonflik dengan hukum.

Pada Hasil putusan Pengadilan disebutkan bahwa Anak dikenai Pidana Pelatihan Kerja di LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) Bengkel Jiwa selama 3 (tiga) bulan. Pidana Pelatihan Kerja yang dijatuhkan tidak boleh mengganggu hak belajar Anak sesuai dengan putusan pengadilan dengan memperhatikan kebutuhan, usia, dan minat, serta bakat Anak.

#humasbapasjember #bapasjember #kemenimipas #kemenimipasri #ditjenpas #imipasberjaya #imipasjatim #pemasyarakatan #pemasyarakatanberdampak

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun