Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengapa Pemasyarakatan dan Imigrasi digabung? Pemerintah Resmi Pecah Kementerian Hukum dan HAM

13 Januari 2025   10:27 Diperbarui: 13 Januari 2025   10:25 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pemerintah telah memutuskan untuk memecah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi tiga kementerian yang lebih spesifik, serta menambahkan satu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM. Keputusan ini resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024. Selain itu, aturan ini juga menggabungkan urusan Pemasyarakatan dan Imigrasi dalam satu kementerian baru, yakni Kementerian Pemasyarakatan dan Imigrasi.
Tiga Kementerian Baru dan Koordinasi yang Terpusat, Berdasarkan keputusan tersebut, Kemenkumham dipecah menjadi tiga kementerian yang berdiri sendiri:
1.Kementerian Hukum: Berfokus pada pengelolaan regulasi, harmonisasi peraturan perundang-undangan, dan dukungan hukum pemerintah.
2.Kementerian Hak Asasi Manusia: Mengelola perlindungan HAM, pengawasan pelanggaran HAM, dan diplomasi HAM di tingkat internasional.
3.Kementerian Pemasyarakatan dan Imigrasi: Bertugas mengelola lembaga pemasyarakatan, pembinaan narapidana, serta layanan imigrasi, termasuk pengawasan orang asing.
Untuk mengkoordinasikan kebijakan antar kementerian, pemerintah juga membentuk Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM. Kementerian ini bertugas menyelaraskan kebijakan di sektor hukum, HAM, pemasyarakatan, dan imigrasi.
Alasan Pemecahan Kemenkumham didasarkan pada beberapa alasan utama, yakni :
1.Beban Tugas yang Terlalu Berat: Dengan cakupan tugas yang luas, Kemenkumham dianggap tidak mampu menangani semua urusan secara optimal.
2.Peningkatan Efisiensi: Pemecahan kementerian memungkinkan tugas-tugas yang lebih spesifik dapat dilaksanakan secara fokus dan efektif.
3.Reformasi Birokrasi: Pemerintah ingin mempercepat reformasi hukum, perlindungan HAM, serta pelayanan pemasyarakatan dan imigrasi yang lebih baik.
Penggabungan urusan Pemasyarakatan dan Imigrasi dalam satu kementerian didasarkan pada Perpres Nomor 157 Tahun 2024. Langkah ini bertujuan untuk menyinergikan dua bidang yang memiliki kesamaan dalam hal:
*Manajemen Administrasi Publik: Keduanya melibatkan pengelolaan data berbasis teknologi, baik untuk narapidana maupun pelaku migrasi.
*Pengawasan dan Keamanan: Pemasyarakatan dan imigrasi sama-sama memiliki fungsi pengawasan terhadap individu, baik di dalam negeri maupun lintas batas negara.
*Peningkatan Pelayanan Publik: Dengan satu kementerian, pelayanan kepada masyarakat, seperti izin tinggal dan reintegrasi narapidana, diharapkan lebih cepat dan transparan.
Menteri Pemasyarakatan dan Imigrasi yang pertama, dalam pernyataannya, menegaskan pentingnya integrasi ini. "Kita akan mengoptimalkan teknologi, sumber daya manusia, dan kebijakan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik di dua bidang ini," ujarnya.
______________
Dampak Positif Pemecahan Kementerian Hukum dan HAM
1.Spesialisasi Tugas: Setiap kementerian dapat lebih fokus pada tugasnya, seperti perlindungan HAM atau pengelolaan peraturan hukum.
2.Pelayanan Publik yang Lebih Cepat: Sinergi antara pemasyarakatan dan imigrasi diharapkan memangkas birokrasi yang selama ini menghambat pelayanan.
3.Peningkatan Transparansi: Dengan tugas yang lebih terfokus, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di masing-masing bidang menjadi lebih mudah.
Sehingga dalam hal ini para pengguna layanan khususnya dalam urusan Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak lagi melalui Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan dengan adanya Kementerian Pemasyarakatan dan Imigrasi, masyarakat sebagai pengguna layanan dapat merasakan peningkatan pelayanan khususnya dalam urusan keimigrasian dan pemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun