Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengawasan Pelaksanaan Diversi di Pondok Pesantren Nurul Huda

8 Januari 2025   08:40 Diperbarui: 8 Januari 2025   08:38 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. humas bapas jember


Setelah adanya kesepakatan diversi, pembimbing kemasyarakatan harus melaporkan kepada hakim apakah kesepakatan tersebut dilaksanakan sepenuhnya atau tidak oleh para pihak. Jika kesepakatan tidak dilaksanakan sepenuhnya, maka hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak.

Pembimbing kemasyarakatan berperan sebagai mediator dalam proses diversi. Perannya dalam proses diversi harus mengedepankan keadilan restoratif, mencari hasil terbaik bagi kedua belah pihak, serta bertindak adil dan tidak berpihak kepada siapapun.

Salah satu proses diversi yang berhasil dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember adalah membuat kesepakatan diversi antara ABH atas nama MH dan anak korban atas nama MF adalah terkait keikutsertaan ABH dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 bulan sebagai salah satu upaya untuk membuat ABH menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya. Dalam hal ini lembaga pendidikan yang ditunjuk adalah Pondok Pesantren Nurul Huda yang berada di wilayah Ambulu, Kabupaten Jember.

ABH mulai mengikuti pendidikan di pondok pesantren tersebut sejak bulan November 2024 hingga Januari 2025. Dalam pelaksanaan kesepakatan diversi tersebut ABH di didik berlandaskan nilai-nilai agama agar memiliki perubahan akhlak dan perilaku yang baik. Disamping itu ABH diberikan tugas untuk membantu tugas administrasi tata usaha di sekolah madrasah yang dimiliki oleh Pondok Pesanteren Nurul Huda. ABH juga diberikan keterampilan wirausaha bawang goreng bersama sama dengan santri yang lain secara bergiliran. Hal ini dimaksudkan untuk melatih tanggung jawab ABH baik secara moral maupun finansial ketika sudah kembali hidup bermasyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun