Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran PK dalam Upaya Diversi Berdasarkan Perma No. 4 Tahun 2014

27 Desember 2024   11:13 Diperbarui: 27 Desember 2024   11:10 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Pasal 3 Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diveri dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Hakim Anak wajib mengupayakan Diversi dalam hal Anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinas (gabungan). Karena itu, meskipun ditingkat kepolisian dan kejaksaan upaya diversi tidak dapat dilakukan, maka merujuk Pasal 3 Perma No. 4 Tahun 2014 wajib dilakukan diversi ditingkat pengadilan. Dalam proses upaya diversi ditingkat pengadilan tersebut, pembimbing kemasyarakatan melaksanakan pembacaan laporan Penelitian Kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun