Berdasarkan Pasal 3 Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diveri dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Hakim Anak wajib mengupayakan Diversi dalam hal Anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinas (gabungan). Karena itu, meskipun ditingkat kepolisian dan kejaksaan upaya diversi tidak dapat dilakukan, maka merujuk Pasal 3 Perma No. 4 Tahun 2014 wajib dilakukan diversi ditingkat pengadilan. Dalam proses upaya diversi ditingkat pengadilan tersebut, pembimbing kemasyarakatan melaksanakan pembacaan laporan Penelitian Kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H