Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pidana Pelatihan Kerja Pengganti Denda bagi ABH

24 Desember 2024   15:25 Diperbarui: 24 Desember 2024   14:26 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012 mengatur pidana pelatihan kerja pengganti dengan bagi anak pelaku tindak pidana. Dalam undang-undang tersebut pidana denda tidak dikenakan pada anak-anak di bawah umur dengan asumsi mereka belum memiliki penghasilan tetap. Jika putusan persidangan terdapat denda, pada akhirnya orangtua dari anak pelaku tersebut yang nantinya akan membayarnya.Dalam hal menumbuhkan tanggung jawab anak terhadap perbuatannya dengan melihat anak yang belum bisa bekerja menghasilkan uang perlu adanya alternatif agar anak merasa bertanggung jawab dengan perbuatannya, yaitu melalui pelatihan kerja. Undang-Undang SPPA menyatakan anak yang mendapatkan putusan pelatihan kerja kepada mereka yang dijatuhi putusan subsider wajib latihan kerja adalah mereka yang dijatuhi pidana kumulatif dan denda. Tujuan SPPA sendiri, yaitu mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagaimana pidana pengganti denda bagi anak nantinya bisa memberikan keterampilan bagi anak agar dapat mandiri dan mempunyai kehidupan yang lebih baik setelah kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Perlindungan terhadap ABH semestinya melibatkan semua pihak, seperti peran orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan lembaga negara yang berkewajiban dan bertanggung jawab dalam kesejahteraan anak. Bisa jadi ABH adalah korban dari produk pengaruh lingkungannya. Anak yang melihat mendengar dan merasakan lingkungan sekitarnya membentuk karakter anak itu sendiri. Maka, peran beberapa pihak di atas terlibat secara langsung maupun tidak untuk karakter anak yang lebih baik.  

Pelatihan kerja bagi ABH pada akhirnya dapat memberikan pemahaman tentang arti tanggung jawab terhadap perbuatannya. Pelatihan kerja yang di dalamnya merupakan bentuk tugas yang harus diselesaikan oleh ABH hingga pada akhirnya ABH yang mendapat putusan pidana tersebut memahami dengan tidak meninggalkan tanggung jawabnya dengan menyelesaikan penjatuhan pidananya berupa pelatihan kerja yang dilaksanakan dengan baik di mana tetap mendapat pengawasan dari pihak-pihak terkait sehingga memberikan penyadaran kepada anak dengan mengakui kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di kemudian hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun