Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dilema Pengampunan dalam Sistem Hukum Indonesia: Amnesti, Grasi, Abolisi, dan Remisi

17 Desember 2024   09:47 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:45 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. humas bapas jember

Dilema Pengampunan dalam Sistem Hukum Indonesia: Amnesti, Grasi, Abolisi, dan Remisi

## Latar Belakang
Wacana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto telah memicu berbagai diskusi publik. Rencana ini menjadi yang terbesar dalam sejarah amnesti di Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang bagaimana, mengapa, dan apa dampak dari kebijakan pengampunan hukum tersebut, serta perbedaannya dengan bentuk-bentuk pengampunan lain seperti grasi, abolisi, dan remisi.

## Siapa yang Berwenang?
Presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti, grasi, dan abolisi. Untuk amnesti dan abolisi, Presiden harus mempertimbangkan masukan dari Mahkamah Agung dan DPR, sementara untuk grasi cukup dengan pertimbangan MA. Remisi, di sisi lain, diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atas usulan Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

## Mengapa Diperlukan?
Masing-masing bentuk pengampunan memiliki tujuan yang berbeda:
- Amnesti biasanya diberikan untuk kepentingan politik yang lebih besar, seperti rekonsiliasi nasional atau penyelesaian konflik.
- Grasi lebih berfokus pada aspek kemanusiaan dan keadilan individual.
- Abolisi bertujuan untuk menghentikan proses hukum demi kepentingan negara yang lebih besar.
- Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan dan motivasi bagi narapidana yang telah menunjukkan perbaikan perilaku.

## Bagaimana Dampaknya?
Dampak dari masing-masing bentuk pengampunan berbeda-beda:
- Amnesti menghapuskan seluruh akibat hukum pidana, termasuk status kesalahan terpidana.
- Grasi hanya mengurangi atau menghapus hukuman, tanpa menghilangkan status kesalahan.
- Abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
- Remisi mengurangi masa tahanan tanpa menghapus status kesalahan.

## Apa Perbedaan Utama?
1. Amnesti:
- Diberikan kepada kelompok atau individu
- Menghapus seluruh akibat hukum pidana
- Memerlukan pertimbangan MA dan DPR

2. Grasi:
- Diberikan kepada individu
- Hanya mengubah atau menghapus hukuman
- Memerlukan pertimbangan MA

3. Abolisi:
- Diberikan kepada individu
- Menghentikan proses hukum yang sedang berjalan
- Memerlukan pertimbangan MA dan DPR

4. Remisi:
- Diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat
- Mengurangi masa tahanan
- Diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM

## Rekomendasi
Mengingat kompleksitas dan dampak yang ditimbulkan, pemberian amnesti massal sebaiknya:
1. Dilakukan secara bertahap dan selektif
2. Dibarengi dengan reformasi sistem peradilan pidana
3. Mempertimbangkan aspek keadilan restoratif
4. Melibatkan pengawasan publik yang ketat
5. Didukung program rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang memadai

Kebijakan pengampunan hukum, baik itu amnesti, grasi, abolisi, maupun remisi, memang merupakan bagian integral dari sistem hukum Indonesia. Namun, implementasinya harus tetap memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Pengalaman masa lalu dengan kasus-kasus kontroversial harus menjadi pembelajaran berharga agar kebijakan pengampunan tidak justru kontraproduktif dengan upaya penegakan hukum di Indonesia.

Dengan memahami perbedaan dan dampak dari masing-masing bentuk pengampunan, diharapkan masyarakat dapat lebih kritis dalam menyikapi kebijakan-kebijakan tersebut. Pada akhirnya, keseimbangan antara penegakan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan harus tetap menjadi prioritas dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun