Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bapas Jember Raih Penghargaan P2HAM Tahun 2024

12 Desember 2024   13:50 Diperbarui: 12 Desember 2024   13:47 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember berhasil meraih Piagam Penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Bapas Jember dalam menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publiknya.

Penghargaan ini mencerminkan keberhasilan Bapas Kelas II Jember dalam memberikan layanan berbasis HAM, seperti memastikan hak-hak klien pemasyarakatan terpenuhi tanpa diskriminasi. Inovasi-inovasi pelayanan serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemasyarakatan turut menjadi poin penting yang dinilai oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Bapas Kelas II Jember, Johan Ary Sadhewa mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas pencapaian ini. Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan yang berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia di masa mendatang, serta menginspirasi unit kerja lainnya untuk mengikuti jejak serupa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun