Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Itu Pembebasan Bersyarat?

10 Desember 2024   10:47 Diperbarui: 10 Desember 2024   10:45 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. humas bapas jember

Pembebasan bersyarat adalah salah satu hak yang dapat diberikan pemerintah kepada narapidana dengan syarat tertentu yang wajib dipenuhi. Seorang narapidana tidak mesti seluruhnya menjalani vonis pidana penjara yang telah dijatuhkan pengadilan. Lembaga pemasyarakat secara analogi adalah sebuah tempat berupa gedung tertutup dimana orang yang dijatuhi hukuman penjara akan dilakukan pembinaan secara paksa dengan landasan aturan hukum. Setelah mencapai 2/3 masa pidananya Kepala Lapas dapat mengajukan kepada Menteri Hukum bahwa narapidana yang menjadi warga binaannya untuk diberikan hak pembebasan bersyarat yaitu menjalani sisa 1/3 masa pidananya di luar Lapas. Tentu saja pemberian hak pembebasan bersyarat memiliki risiko terkait kemungkinan pengulangan tindak pidana dan keadaan meresahkan masyarakat. Dalam penilaian risiko residivis dan mencegah terjadinya situasi keresahan masyarakat serta suksesnya pengembalian mantan narapidana menjadi anggota masyakatnya kembali maka peran Balai Pemasyarakatan diperlukan untuk melakukan bimbingan terhadap narapidana yang dinilai telah sadar akan kesalahannya dan dapat memperbaikinya di kemudian hari. Kepala Bapas akan memerintahkan petugas Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan penelitian terkait katar belakang narapidana dan kesiapan masyarakatnya untuk menerima kembali di tengah kehidupan mereka. Laporan Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) adalah alat sah secara hukum untuk mendiskripsikan latar belakang sosial narapidana, keluarga dan masyarakatnya terkait kesiapan berbagai pihak untuk dilaksanakannya pembebasan bersyarat bagi narapidana.  Selain alat sah secara hukum maka Litmas sendiri juga merupakan salah satu tolak ukur justifikasi ilmiah pemberian hak pembebasan bersyarat sehingga kemungkinan perilaku residivis dan kesiapan masyarakat dapat dideskripsikan dengan akurat karena didasarkan dengan penggalian data dan informasi yang komprehensif. Litmat sangat berperan untuk menciptakan situasi kondusif di masyarakat sekaligus memberikan hak asasi bagi narapidana yang layaknya diperlakukan sebagai manusia seutuhnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun