Jember- Dalam rangka melaksanakan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Jember, melaksanakan kegiatan pendataan Litmas untuk usulan re-Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. Pendataan Litmas tersebut diperuntukan untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperoleh melalui wawancara, observasi, studi literatur, dan dokumentasi terhadap sumber informasi yang relevan Data maupun informasi yang telah terkumpul kemudian diolah ,didiskripsikan, Â dan diuraikan, serta dianalisis hubungan antar variabel sehingga dapat memunculkan rekomendasi yang tepat bagi calon Klien Pemasyarakatan.
Adapun wilayah kerja Bapas Kelas II Jember tersebar di  5 (lima) Kabupaten yang berada di wilayah kerja Bapas Jember, yang meliputi Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Lumajang. Dengan luasnya wilayah kerja tersebut, menjadi tantangan tersendiri bagi masing-masing Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan Pelayanan yang prima terhadap pengguna layanan.
Berkaitan dengan hal di atas perlu diketahui bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Pembimbing Kemasyarakatan berdasarkan Permenkumham Nomor 41 Tahun 2017 terdiri dari beberapa tugas pokok, yaitu ; Pendampingan, Pembimbingan, Pengawasan, Penelitian Kemasyarakatan, dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, serta Pencabutan SK Re-Integrasi terhadap Klien Pemasyarakatan yang melakukan pelangaran syarat re-integrasi. Oleh karena itu, salah satu tugas da fungsi Petugas Pembimbing Kemasyarakatan ialah melakukan Penelitian Kemasyarakatan untuk re-integrasi calon Klien Pemasyarakatan, agar calon Klien Pemasyarakatan  mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H