Klien Anak/ ABH tentunya memerlukan dokumen penunjang yang disebut sebagai Litmas (Penelitian kemasyarakatan). Litmas ini berisi uraian lengkap mengenai data diri, riwayat keluarga dan psikososial hingga kronologi kejadian untuk mengetahui penyebab  terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Klien Anak.
Proses pendampingan yang dilakukan oleh Pembinbing Kemasyarakatan kepada Litmas tersebut nantinya digunakan untuk memberikan rekomendasi alternatif sanksi pidana saat di persidangan. Dalam memberikan rekomendasi, Petugas Pembinbing Kemasyarakatan juga melakukan asesmen untuk mengetahui tingkat resiko residivis/pengulangan tindak pidana  serta aspek-aspek yang menjadi kebutuhan Klien Anak. Asesmen ini disebut Asesmen RRI (Resiko Residivisme Indonesia) dan Kriminogenik.
 Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-120 PK 01.04.03 tahun 2019, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan aturan mengenai keharusan pelaksanaan asesmen RRI (Resiko Residivisme Indonesia) dan Kriminogenik bagi Klien Anak.Â
 Kedua isnstrumen ini tidak dapat dipisahkan dan merupakan suatu rangkaian untuk dapat menggali faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana  sehingga dapat diberikan rekomendasi yang tepat bagi Klien Anak.Â
Manfaat lain dari Asesmen RRI (Resiko Residivisme Indonesia) dan Kriminogenik ialah untuk memberikan perlakuan yang tepat dan manusiawi serta pengembangan pengawasan dan program intervesi bagi kasus berikutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H