Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembimbing Kemasyarakatan Sebagai Alat Kalibrasi Dalam Keadilan Restoratif

29 November 2024   11:05 Diperbarui: 29 November 2024   11:02 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 
Istilah Pembimbing Kemasyarakatan kemudian disingkat PK mulai diterapkan dalam Undang -- undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pelaksanaan jenis-jenis pidana, hal ini dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 41 dan Pasal 76 Ayah (5) dan (6) , hal tersebut membuktikan PK pada Balai Pemasyrakatan memiliki pereanan yang penting dalam memberikan kontribusinya mengimplementasikan keadilan restoratif disistem peradilan Indonesia. Pada pasal -- pasal tersebut kita ketahui bahwa PK menjadi ujung tombak penentu timbangan adil atau tidaknya, layak atau tidaknya putusan pidana yang berjalan diluar pidana penjara.  
Pembimbing kemasyarakatan juga dijelaskan pada Undang -- undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mereka memiliki tugas sebagai alat "kalibrasi" dalam menentukan bagi tidak hanya pelaku anak melainkan juga pelaku dewasa apakah mereka layak mendapakan keadilan restoraif atau tidak yang akan dituangkan analisisnya didalam Penelitian Kemasyarakatan.
Sebagai ujung tombak dalam melaksanakan keadalian restoratif, kehadiran PK ditengah masyarakat belum sepopuler aparat  penegak hukum lain seperti polisi, jaksa dan hakim, hal ini harus menjadi perhatian khusus menjelang penerapan keadilan restoratif diimplementasikan. PK dapat secara maksimal bekerja sebagai penentu tepat sasaran dalam pelaksanaan keadilan restoratif jika institusi dan masyarakat luas mengenal tugas dan fungsi pokok mereka sebagai aparat penegak hukum, dimana hasil penelitian kemasyarakatan mereka sangat dibutuhkan oleh institusi lain untuk menentukan apakah seseorang dapat mendapatkan keadilan restoratif atau tidak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun