- Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir
- CB bagi Narapidana dan Anak Pidana dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
TATA CARA PEMBERIAN CB (CUTI BERSYARAT) :
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian CB kepada   Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CB, usulan pemberian CB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian CB berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H