Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Apakah Anda Sudah Mengetahui Tentang PB dan CB?

28 November 2024   10:55 Diperbarui: 28 November 2024   11:15 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir

- CB bagi Narapidana dan Anak Pidana dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan

TATA CARA PEMBERIAN CB (CUTI BERSYARAT) :

Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian CB kepada    Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CB, usulan pemberian CB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian CB berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun