Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan. PB diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 (satu) Tahun 7 (Tujuh) Bulan. Â Â Â Â Â
PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan AnakSYARAT PB (PEMBEBASAN BERSYARAT) :
- Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
- PB dapat diberikan bagi Anak Negara setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk Dewasa telah menjalani pidana lebih dari 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
TATA CARA PEMBERIAN PB (PEMBEBASAN BERSYARAT) :
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian  Remisi, usulan pemberian PB disampaikan kepada Kepala Kantor  Wilayah berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah.  Usulan  disampaikan  kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB.
APA ITU CB ?
Cuti bersyarat atau CB adalah proses  proses  pembinaan di  luar  Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 ( dua pertiga ) masa pidana. SYARAT CB (CUTI BERSYARAT) :
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana