Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Fungsi Asesmen dan Penelitian Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembinaan dan Pembimbingan

14 November 2024   10:10 Diperbarui: 14 November 2024   10:18 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaksanaan pembinaan narapidana dan pembimbingan klien pemasyarakatan harus didasarkan pada tingkat risiko dan kebutuhan untuk mengetahui tingkat pengulangan tindak pidana yang dilakukan dan untuk mengetahui kebutuhan pembinaan atau pembimbingan yang paling tepat bagi narapidana atau klien pemasyarakatan sesuai hasil asesmen.

Instrumen dan pedoman umum pelaksanaan asesmen dimaksud saat ini mengacu Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-31.OT.02.02 Tahun  2021 tentang Instrumen Asesmen Risiko Residivisme Indonesia dan Instrumen Asesmen Kebutuhan Kriminogenik Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan Versi 02 Tahun 2021. 

Karena itu, hasil asesmen  menjadi salah satu bagian penting dalam penelitian kemasyarakaan untuk menentukan program pembinaan dan pembimbingan tersebut.

Namun, dalam pembinaan narapidana dan pembimbingan klien pemasyarakatan sampai saat ini masih terdapat persoalan, contohnya adalah narapidana kabur dari Lapas atau klien pemasyarakatan kembali melakukan tindak pidana (residivis). Mengapa persoalan tersebut terjadi? Apakah instrumen asesmen belum sempurna sehingga tidak mampu mengidentifikasi kebutuhan yang paling tepat?

Jawaban dari pertanyaan tersebut kemungkinan  bersifat umum atau sebenarnya tidak menjawab persoalan.  Jika terjadi persoalan seperti contoh diatas, seharusnya dimulai dengan pertanyaan"apakah hasil asesmen dalam penelitian kemasyarakaan untuk pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan benar-benar dilaksanakan?" atau seharusnya lebih dahulu dengan pertanyaan, "apakah dalam pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan lebih dahulu dilakukan penelitian kemasyarakaan yang dilengkapi hasil asesmen?".

Jawaban jujur dari pertanyaan tersebut seharusnya dapat memulai mengurangi persoalan pembinaan dan pembimbingan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun