Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Peran Penting PK dalam Mencegah Residivisme

13 November 2024   11:00 Diperbarui: 13 November 2024   11:02 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran penting dalam proses rehabilitasi klien pemasyarakatan dengan menjalankan pengawasan yang intensif. Sebagai pihak yang berperan mendampingi klien setelah mereka keluar dari lembaga pemasyarakatan, PK bertugas memastikan bahwa klien mampu beradaptasi dan kembali ke masyarakat dengan baik. Pengawasan ini menjadi salah satu upaya utama untuk mencegah terjadinya kembali tindak pidana di masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan, PK melakukan kunjungan berkala, memberikan bimbingan, dan berinteraksi secara langsung dengan klien dan lingkungan sekitarnya. Hal ini bertujuan agar PK dapat memantau perubahan perilaku klien dan memastikan bahwa mereka tidak lagi terlibat dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. Bimbingan yang dilakukan juga mencakup aspek sosial, psikologis, dan keterampilan, sehingga klien dapat memperbaiki pola hidup serta mampu berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar.

Pengawasan yang dilakukan oleh PK diharapkan dapat membangun hubungan yang baik antara klien dan masyarakat. Dengan adanya bimbingan yang berkelanjutan, klien akan lebih siap menghadapi tantangan sosial dan ekonomi setelah masa hukuman berakhir. Program pengawasan ini bukan hanya bertujuan untuk menekan angka residivisme, tetapi juga berfungsi sebagai langkah preventif agar klien dapat kembali hidup secara produktif dan tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun