Perbandingan dengan Sistem Hukum Lain
Di negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan beberapa negara Eropa, sudah ada mekanisme serupa yang dikenal dengan istilah asset forfeiture. Di banyak negara ini, negara bisa menyita aset yang diduga terkait dengan tindak pidana meskipun belum ada putusan pengadilan yang mengikat. Mekanisme ini sering digunakan dalam kasus-kasus kejahatan terorganisir, narkotika, dan korupsi.
Secara keseluruhan, RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memberikan instrumen yang lebih kuat bagi negara dalam memberantas kejahatan berat dan memulihkan aset yang diperoleh secara ilegal, namun pelaksanaannya harus hati-hati untuk memastikan bahwa hak-hak individu tetap dilindungi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI