Perbandingan dengan Sistem Hukum Lain
Di negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan beberapa negara Eropa, sudah ada mekanisme serupa yang dikenal dengan istilah asset forfeiture. Di banyak negara ini, negara bisa menyita aset yang diduga terkait dengan tindak pidana meskipun belum ada putusan pengadilan yang mengikat. Mekanisme ini sering digunakan dalam kasus-kasus kejahatan terorganisir, narkotika, dan korupsi.
Secara keseluruhan, RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memberikan instrumen yang lebih kuat bagi negara dalam memberantas kejahatan berat dan memulihkan aset yang diperoleh secara ilegal, namun pelaksanaannya harus hati-hati untuk memastikan bahwa hak-hak individu tetap dilindungi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H