Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pembimbing Kemasyarakatan: Peran Penting dalam Perlindungan Hak ABH

11 November 2024   11:55 Diperbarui: 11 November 2024   12:01 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembimbing kemasyarakatan memiliki peran vital dalam sistem peradilan pidana anak, berperan untuk memastikan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan hak-hak mereka sebagai anak. Peran ini tak hanya mendampingi anak selama proses hukum berlangsung, tetapi juga memastikan perlakuan yang manusiawi, berkeadilan, dan sesuai dengan kebutuhan psikologis serta emosional mereka.

Melalui pendampingan pembimbing kemasyarakatan, anak yang berkonflik dengan hukum diarahkan agar bisa memahami kesalahan serta dampak dari tindakan yang dilakukan. Pendampingan ini berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi anak ke dalam masyarakat, mengutamakan pendekatan restoratif yang lebih berorientasi pada pembinaan daripada hukuman. Dengan demikian, pembimbing kemasyarakatan juga berperan dalam membantu anak menyusun rencana masa depan yang positif dan mengurangi risiko pengulangan tindak pidana.

Keberadaan pembimbing kemasyarakatan sangat penting untuk mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang berpihak pada hak dan kesejahteraan anak. Tugas mereka tidak hanya berkutat pada aspek legal, tetapi juga mencakup perlindungan psikososial, pendidikan, dan pengembangan karakter anak. Dengan pendampingan yang tepat, anak-anak yang pernah berkonflik dengan hukum memiliki kesempatan lebih besar untuk tumbuh menjadi individu yang bertanggung jawab dan mampu berkontribusi positif dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun