Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Residivis Narapidana: Tantangan dan Solusi dalam Sistem Peradilan

1 November 2024   12:46 Diperbarui: 1 November 2024   12:53 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Residivis narapidana merupakan istilah yang merujuk pada individu yang pernah menjalani hukuman penjara dan kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan. Fenomena ini menjadi tantangan serius dalam sistem peradilan dan rehabilitasi sosial. Tingginya angka residivisme menunjukkan bahwa banyak mantan narapidana kesulitan reintegrasi ke dalam masyarakat, sehingga mereka terjebak dalam siklus kejahatan yang berulang. Berbagai faktor, seperti stigma sosial, kurangnya dukungan dari keluarga, dan minimnya akses ke pendidikan serta pekerjaan, turut berkontribusi pada masalah ini. 

Salah satu penyebab utama dari tingginya angka residivisme adalah kurangnya program rehabilitasi yang efektif selama masa hukuman. Banyak narapidana tidak mendapatkan pelatihan keterampilan atau pendidikan yang memadai, sehingga saat bebas, mereka tidak memiliki kemampuan untuk mencari pekerjaan yang layak. Selain itu, seringkali mereka juga menghadapi diskriminasi saat melamar pekerjaan, yang membuat mereka lebih rentan untuk kembali ke kegiatan kriminal sebagai jalan keluar dari kesulitan ekonomi. 

Untuk mengatasi masalah residivisme, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat. Program rehabilitasi yang komprehensif, yang mencakup pelatihan keterampilan, bimbingan psikologis, dan dukungan sosial, sangat penting untuk membantu mantan narapidana beradaptasi kembali. Selain itu, masyarakat juga perlu berperan aktif dalam memberikan kesempatan kepada mereka untuk memulai hidup baru tanpa stigma yang menghalangi. Kesadaran akan pentingnya reintegrasi sosial ini harus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif. 

Pada akhirnya, mengurangi angka residivisme bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tugas bersama seluruh elemen masyarakat. Dengan memberikan kesempatan kedua kepada mantan narapidana dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi, diharapkan mereka dapat kembali berkontribusi positif dalam masyarakat. Upaya ini bukan hanya membantu individu, tetapi juga berpotensi mengurangi tingkat kejahatan dan meningkatkan keamanan sosial secara keseluruhan.

-Mukti Satrio- 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun