Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Diseminasi Peraturan Grasi untuk Peningkatan Layanan Pemasyarakatan

24 Oktober 2024   14:05 Diperbarui: 24 Oktober 2024   14:27 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. humas bapas jember

Kepala Balai Pemasyarakatan, Johan Ary Sadhewa, bersama dua Pembimbing Kemasyarakatan, Fachrur Rozi dan Gema Eka Adi Pamungkas, mengikuti kegiatan diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 26 Tahun 2023 mengenai Grasi dan Tata Cara Pemberian Grasi. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi E-Grasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Tujuan dari diseminasi ini adalah untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam proses pemasyarakatan memahami dan dapat mengimplementasikan prosedur terbaru yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Materi yang dibahas dalam kegiatan ini mencakup sosialisasi tentang cara, persyaratan, dan proses pengajuan grasi, serta pelaksanaan penggunaan aplikasi E-Grasi. Johan Ary Sadhewa menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai regulasi baru agar proses pengajuan grasi menjadi lebih efisien dan transparan. "Dengan adanya aplikasi E-Grasi, diharapkan proses ini menjadi lebih mudah diakses dan cepat, serta mengurangi potensi kesalahan administrasi," ungkapnya.

Kegiatan diseminasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas para pembimbing kemasyarakatan dalam memberikan layanan kepada narapidana, serta mempercepat penanganan kasus grasi yang sering menjadi perhatian masyarakat. Dengan pemahaman yang baik terhadap prosedur dan penggunaan aplikasi E-Grasi, diharapkan kualitas layanan pemasyarakatan dapat ditingkatkan, memberikan dampak positif bagi masyarakat dan narapidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun