Kepala Balai Pemasyarakatan, Johan Ary Sadhewa, bersama dua Pembimbing Kemasyarakatan, Fachrur Rozi dan Gema Eka Adi Pamungkas, mengikuti kegiatan diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 26 Tahun 2023 mengenai Grasi dan Tata Cara Pemberian Grasi. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi E-Grasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Tujuan dari diseminasi ini adalah untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam proses pemasyarakatan memahami dan dapat mengimplementasikan prosedur terbaru yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Materi yang dibahas dalam kegiatan ini mencakup sosialisasi tentang cara, persyaratan, dan proses pengajuan grasi, serta pelaksanaan penggunaan aplikasi E-Grasi. Johan Ary Sadhewa menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai regulasi baru agar proses pengajuan grasi menjadi lebih efisien dan transparan. "Dengan adanya aplikasi E-Grasi, diharapkan proses ini menjadi lebih mudah diakses dan cepat, serta mengurangi potensi kesalahan administrasi," ungkapnya.
Kegiatan diseminasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas para pembimbing kemasyarakatan dalam memberikan layanan kepada narapidana, serta mempercepat penanganan kasus grasi yang sering menjadi perhatian masyarakat. Dengan pemahaman yang baik terhadap prosedur dan penggunaan aplikasi E-Grasi, diharapkan kualitas layanan pemasyarakatan dapat ditingkatkan, memberikan dampak positif bagi masyarakat dan narapidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H