Majelis Pengawas Notaris (MPN) Kabupaten Jember dan Bondowoso telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan rutin terhadap notaris-notaris yang berpraktik di kedua wilayah tersebut. Pemeriksaan yang berlangsung sejak 1 Oktober hingga 12 Oktober 2024 ini mencakup 129 notaris di Kabupaten Jember dan 14 notaris di Kabupaten Bondowoso. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
16 Oktober 2024 --Majelis Pengawas Notaris, sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 2014, berwenang untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan pemeriksaan terhadap notaris, baik secara rutin maupun insidentil. Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan para notaris mematuhi peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi dalam melaksanakan tugas mereka. Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin praktik.
Ketua Majelis Pengawas Notaris Kabupaten Jember menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memverifikasi apakah setiap notaris melaksanakan kewajibannya dengan benar dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku. "Kami melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen dan pengelolaan administrasi di kantor notaris, termasuk keabsahan akta yang mereka buat. Ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas profesi notaris," jelasnya.
Pemeriksaan tersebut melibatkan 9 orang anggota majelis yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi notaris, serta akademisi atau ahli, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021. Selain itu, terdapat seorang sekretaris yang bertugas membantu administrasi MPN. Dalam hal ini, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember ditunjuk sebagai tempat kedudukan Sekretariat Majelis Pengawas Notaris Kabupaten Jember dan Bondowoso berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Nomor W15-15.AH.02.07 Tahun 2024. Dua orang pegawai Bapas Jember juga ditunjuk sebagai anggota dan sekretaris Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) untuk membantu kelancaran tugas pengawasan.
Pemeriksaan yang dilakukan MPN mencakup beberapa aspek utama, antara lain:
Keabsahan Akta: Majelis memeriksa keabsahan dokumen yang dibuat oleh notaris untuk memastikan bahwa semua prosedur telah diikuti sesuai hukum.
Pengelolaan Administratif: MPN juga mengecek tata kelola arsip dan penyimpanan dokumen di kantor notaris, memastikan bahwa semua data dan dokumen tersimpan dengan baik.
Kualitas Pelayanan: MPN menilai kualitas pelayanan notaris kepada masyarakat, termasuk bagaimana notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik profesi.
Pemeriksaan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa notaris di Kabupaten Jember dan Bondowoso mematuhi peraturan hukum dan kode etik. Ketua Majelis Pengawas Notaris Bondowoso menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan kepada notaris yang melanggar. "Pemeriksaan ini bukan hanya untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga untuk memastikan profesionalisme dan transparansi dalam layanan notaris," tambahnya.
Majelis Pengawas Notaris berharap bahwa dengan adanya pengawasan ini, integritas profesi notaris di Kabupaten Jember dan Bondowoso dapat terus terjaga dan masyarakat dapat memperoleh layanan yang sesuai dengan aturan hukum. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, guna mendukung terciptanya layanan yang lebih baik dan transparan.
-Ardianto-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H