Menjadi Jembatan: Diversi sebagai Solusi untuk Anak Berhadapan dengan Hukum di Jember
Pada Jumat, 4 Oktober 2024, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember mengadakan sosialisasi mengenai diversi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi mereka dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Diversi, sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, didefinisikan sebagai pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini diharapkan dapat mengurangi stigma negatif terhadap anak dan memfokuskan pada pemulihan, bukan pembalasan.
Pendekatan diversi bertujuan untuk mengimplementasikan keadilan restoratif, di mana penyelesaian tindak pidana lebih menekankan pada pemulihan keadaan dan memenuhi kebutuhan korban serta pelaku. Dalam konteks ini, Bapas berperan penting untuk memfasilitasi komunikasi antara kedua pihak, sehingga dapat menemukan solusi yang saling menguntungkan. Hal ini selaras dengan Pasal 1 angka 6 dari undang-undang yang sama, yang menggarisbawahi pentingnya pemulihan kerugian yang timbul dari tindak pidana.
Dalam pelaksanaan diversi, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Menurut Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, diversi dapat dilakukan terhadap anak yang berusia 12 tahun atau lebih, tetapi belum berusia 18 tahun, dengan ancaman pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa diversi diterapkan secara adil dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas Kelas II Jember memiliki peran yang sangat penting dalam proses ini. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Dengan keterlibatan PK, diharapkan anak yang berhadapan dengan hukum dapat mendapatkan bimbingan yang tepat, sehingga dapat berintegrasi kembali ke dalam masyarakat dengan lebih baik.
Melalui sosialisasi ini, Bapas Kelas IIA Jember berharap dapat meningkatkan pemahaman tentang pentingnya diversi dan peran Balai Pemasyarakatan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Diharapkan, dengan pelaksanaan diversi yang efektif, anak-anak dapat terhindar dari stigma negatif dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri serta menghindari pengulangan tindak pidana di masa depan.
-Lendy Felandia-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H