Kemasyarakatan Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember, melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan terhadap empat orang narapidana Lapas Lumajang. Penelitian kemasyarakatan dilakukan untuk memberikan rekomendasi terhadap permohonan keempat narapidana untuk mendapatkan hak reintegrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
Tiga orang PembimbingSebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 bahwa narapidana yang sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Penelitian kemasyarakatan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan dibuat untuk memberikan rekomendasi dan melengkapi berkas narapidana yang nantinya akan diusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui direktorat jenderal pemasyarakatan.
Dalam penelitian kemasyarakatan, keempat narapidana berharap bisa mendapatkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember dan bisa diusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Mereka juga berharap dapat segera berkumpul dengan keluarga dan bisa kembali bekerja mencari nafkah untuk keluarganya. "Saya telah menyesal dan berharap bisa mendapatkan pembebasan bersyarat agar bisa berkumpul dengan keluarga dan mencari nafkah kembali" ujar Kusman salah satu narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Dalam penelitian kemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan juga menjelaskan tentang hak dan kewajiban bilamana mendapatkan hak pembebasan bersyaratnya. Penelitian Kemasyarakatan merupakan salah satu tugas pokok Balai Pemasyarakatan dalam melayani klien pemasyarakatan.
-Mochamad Ajian-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H