Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pelatihan Kerja Pengganti Denda bagi ABH

26 September 2024   15:40 Diperbarui: 26 September 2024   15:42 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember telah melaksanakan Putusan Pengadilan Pelatihan Kerja Pengganti Denda bagi anak berinisial WR, yang sebelumnya menjalani pidana pembinaan di LPKA Blitar. Sebagai alternatif dari hukuman denda, WR kini mengikuti pelatihan kerja di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda-Jember. Program ini dirancang untuk memberikan kesempatan bagi anak yang terlibat dalam kasus hukum untuk memperoleh keterampilan yang berguna bagi masa depannya.

Pelatihan yang dijalani WR mencakup berbagai keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan pasar, seperti menjahit dan pertanian. Selain keterampilan teknis, program ini juga memberikan pembekalan mengenai etika kerja dan kewirausahaan, yang bertujuan untuk mempersiapkan WR menghadapi tantangan di dunia kerja. Dengan dukungan dari Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda, diharapkan WR dapat mengembangkan potensi dirinya dan memiliki motivasi untuk berkontribusi positif di masyarakat.

Inisiatif ini merupakan langkah nyata dari pemerintah dalam rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum, sekaligus mengurangi stigma sosial yang sering mereka alami. Dengan pelaksanaan pelatihan kerja ini, diharapkan WR dapat memperbaiki nasib dan masa depannya, serta menghindari perilaku negatif di kemudian hari. Program ini menjadi contoh baik dalam penanganan ABH, menunjukkan bahwa pendekatan yang konstruktif dapat membantu mereka kembali ke jalur yang benar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun