Seorang anak (ABH) berinisial R (17), yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Banyuwangi yang mana ABH tersebut di putus oleh PN Banyuwangi : 2 Tahun pembinaan dalam lembaga di pondok pesantren Nurul Huda dan 1 Tahun pelatihan kerja sebagai pengganti denda di pondok pesantren Nurul Huda di Jember. ABH tersebut dalam persidangan di PN Banyuwangi sangat antusias/bersikukuh untuk di tempatkan di pesantren tersebut dengan tujuan agar dapat mengaji dan bersekolah serta bisa merubah diri menjadi lebih baik dari perilaku yang kurang baik dalam pergaulan sebelumnya, serta karena kurang pengawasan dari orang tua yang sama-sama sibuk bekerja.Â
ABH tersebut berstatus putus sekolah, karena kurang mampunya kedua orang tua untuk membiayai sekolah. ABH yang semula dititipkan di Lapas Banyuwangi dan kemudian dipindahkan ke Pondok Pesantren Nurul Huda, Ambulu Jember, ABH tersebut merasa senang dan bersemangat karena bisa menjalankan masa depannya sesuai dengan apa yang diharapkan. Selama ABH di dalam Pondok Pesantren, banyak mengalami perubahan yang baik dalam perilaku serta tutur katanya.Â
Di dalam Pondok Pesantren, ABH bukan hanya dibekali ilmu saja, akan tetapi juga diberikan bimbingan kemandirian (diberikan keterampilan sesuai bakatnya) agar kedepannya anak (ABH) bisa mempunyai keterampilan untuk meneruskan masa depannya.
Mengapa anak (ABH) sampai mempunyai tujuan yang begitu baik, semua itu bisa terlaksana karena bimbingan PK serta arahan dari para PK. Jadi pada intinya anak (ABH) bisa sukses untuk meneruskan masa depannya, berkat setuhan PK dan pihak-pihak terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H