Garut, Kompasiana.com -Â Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Garut, Moch Kund Bedraningrat, memberikan arahan tegas pada seluruh jajarannya terkait pembangunan Zona Integritas (ZI) di Bapas Garut, Selasa (30/04) pagi. Dalam apel yang digelar di Halaman Kantor Bapas Garut tersebut, dihadiri oleh seluruh pegawai Bapas Garut.
Dalam arahannya Moch Kund Bedraningrat, menegaskan komitmennya terhadap pembangunan Zona Integritas (ZI) di Bapas Garut. Beliau menyatakan bahwa ZI bukan sekadar sebuah program, melainkan sebuah komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan integritas lembaga.
"Kami di Bapas Garut memiliki komitmen yang kuat untuk membangun Zona Integritas yang berkualitas dan berintegritas. Program ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi sebuah upaya nyata untuk meningkatkan kualitas layanan kami serta memastikan integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek kerja kami," tegasnya.
Kemudian Moch Kund Bedraningrat menyoroti pentingnya Bantuan Kinerja Operasional (BKO) sebagai bagian dari upaya meningkatkan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Ia menekankan bahwa BKO bukanlah bentuk hukuman, melainkan bagian dari strategi Bapas Garut untuk meningkatkan kompetensi pegawai dan kelembagaan secara keseluruhan.
"BKO bukanlah bentuk hukuman, tetapi merupakan salah satu strategi dalam mengoptimalkan manajemen SDM. Saya mengajak seluruh pegawai untuk berkomitmen dalam meningkatkan wawasan dan kompetensi diri guna mendukung pembangunan Zona Integritas yang sukses," ujarnya.
Selanjutnya Moch Kund Bedraningrat menggaris bawahi perlunya menambah wawasan kopetensi diri pada seluruh pegawai, serta merubah mainset dan pentingnya minat dalam membaca.
"Saya memahami bahwa untuk mencapai Zona Integritas yang berkualitas, setiap pegawai harus berperan aktif dalam meningkatkan kompetensi diri. Saya akan terus mendukung dan memfasilitasi upaya-upaya untuk mencapai tujuan bersama ini," pungkasnya.
Di penghujung kegiatan apel pagi ini, Moch Kund Bedraningrat memulai punishment terhadap petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang tidak bisa menyelesaikan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sesuai dengan waktu yang telah ditentunkan. Bentuk hukumannya berupa yang bersangkutan mengambil posisi di depan selama 10 menit untuk memberikan penjelasan mengenai pengetahuannya tentang ZI.
Arahan yang disampaikan oleh Kabapas Garut tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat komitmen Bapas Garut dalam mewujudkan Zona Integritas yang berkualitas dan berintegritas.
Dengan penekanan pada komitmen, integritas, dan kolaborasi, Kabapas Garut menegaskan bahwa Bapas Garut siap untuk menjadi teladan dalam pelayanan yang berkualitas dan berintegritas bagi masyarakat.