Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Bapas Kelas II Garut merupakan unit pelaksana teknis pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Barat yang berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.06-PR.07.03 Tahun 2007 Tanggal 23 Februari 2007. Bapas Kelas II Garut mulai beroperasi pada awal tahun 2008 dengan tempat yang bergabung dengan Rutan Kelas IIB Garut di Jalan Dewi Sartika No. 2, Kabupaten Garut. Pada bulan Oktober 2013, Bapas Kelas II Garut menempati gedung sendiri dengan menggunakan dana dari DIPA Tahun Anggaran 2013. Kini Bapas Kelas II Garut berlokasi di Jalan KH Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Bangunan Bapas Kelas II Garut terdiri dari 2 lantai dengan luas 454 m2 dengan luas halaman 200 m2.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H