Bapaslu -- Minggu pertama di awal tahun 2024 diwarnai dengan semangat seperti salah satu klien Bapas Bengkulu yang semangat untuk lapor diri dari Kabupaten Kaur ke Kantor Bapas Bengkulu, menempuh jarak ratusan Km. Rabu, 03/01/2024.
Klien inisial YH merupakan klien yang mendapatkan reintegrasi Pembebasan Bersyarat dan Pembimbing Kemasyarakatan nya yaitu Daharman. Klien baru pertama kali lapor diri usai pulang dari Lapas dan menjalani program reintegrasi. Salah satu kewajiban klien yaitu lapor diri seperti yang ia laksanakan pada hari ini klien penuh semangat untuk lapor diri walaupun jarak dari rumah ke Kantor Bapas Bengkulu cukup jauh.
Petugas piket memberikan layanan prima dan memberikan bimbingan kepada klien agar ditahun 2024 yaitu tahun baru harus semangat baru dan rajin melaksanakan kewajibannya yaitu lapor diri. Tak hanya itu klien diminta agar tidak mengulangi kembali melakukan tindak pidana, apabila melakukan tindak pidana SK PB mereka akan dicabut dan klien akan menjalani sisa pidana kemudian dilanjutkan dengan pidana baru.
Untuk itu klien juga diminta agar melakukan aktivitas atau kesibukan guna menghindari pengulangan.
Setelah melakukan lapor diri dengan mengisi buku lapor diri dan diberikan bimbingan. Klien langsung kembali pulang kerumah di Kab. Kaur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H