Mohon tunggu...
Bapas Bengkulu
Bapas Bengkulu Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Bengkulu

Informasi seputaran kegiatan Bapas Bengkulu

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tempuh Ratusan Kilometer Klien Bapas Bengkulu Asal Kaur Penuh Semangat Lapor Diri ke Kantor Bapas Bengkulu

3 Januari 2024   13:28 Diperbarui: 3 Januari 2024   13:34 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Klien mengisi buku lapor diri, dokpri

Bapaslu -- Minggu pertama di awal tahun 2024 diwarnai dengan semangat seperti salah satu klien Bapas Bengkulu yang semangat untuk lapor diri dari Kabupaten Kaur ke Kantor Bapas Bengkulu, menempuh jarak ratusan Km. Rabu, 03/01/2024.

Klien inisial YH merupakan klien yang mendapatkan reintegrasi Pembebasan Bersyarat dan Pembimbing Kemasyarakatan nya yaitu Daharman. Klien baru pertama kali lapor diri usai pulang dari Lapas dan menjalani program reintegrasi. Salah satu kewajiban klien yaitu lapor diri seperti yang ia laksanakan pada hari ini klien penuh semangat untuk lapor diri walaupun jarak dari rumah ke Kantor Bapas Bengkulu cukup jauh.

Petugas piket memberikan layanan prima dan memberikan bimbingan kepada klien agar ditahun 2024 yaitu tahun baru harus semangat baru dan rajin melaksanakan kewajibannya yaitu lapor diri. Tak hanya itu klien diminta agar tidak mengulangi kembali melakukan tindak pidana, apabila melakukan tindak pidana SK PB mereka akan dicabut dan klien akan menjalani sisa pidana kemudian dilanjutkan dengan pidana baru.

Untuk itu klien juga diminta agar melakukan aktivitas atau kesibukan guna menghindari pengulangan.

Setelah melakukan lapor diri dengan mengisi buku lapor diri dan diberikan bimbingan. Klien langsung kembali pulang kerumah di Kab. Kaur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun