Mohon tunggu...
humas bapas
humas bapas Mohon Tunggu... Operator - operator humas madiun

kegiatan bapas madiun

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Pelimpahan Bimbingan Klien; Bapas Madiun Laksanakan Pelimpahan Klien Terorisme Ke Bapas Kelas I Surabaya

7 Agustus 2024   15:30 Diperbarui: 7 Agustus 2024   15:33 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Madiun- Klien PK Ahli Madya Bapak Ibnu Syukur mendampingi penyerahan Klien dengan kasus Terorisme. Klien diterima langsung di Bapas Madiun oleh Kepala Bapas dengan pengawalan ketat dari BNPT, Petugas Lapas Kelas I Madiun, dan Kodam V Brawijaya setelah menjalani pembinaan di Lapas Kelas I Madiun (06/08).

Klien berasal dari Sidoarjo serta memiliki penjamin yang juga berdomisili di tempat tersebut, maka Klien diserahkan ke Bapas Kelas I Surabaya berkat koordinasi dan kerja sama yang baik dengan masing-masing instansi untuk dapat dilaksanakan pembimbingan.

PK Ahli Madya Ibnu Syukur menjelaskan RB telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat karena telah telah memenuhi syarat-syarat diantaranya telah berikrar untuk setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berkelakuan baik, bersikap sopan, hormat dan patuh terhadap aturan, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta belum pernah mendapatkan hukuman disiplin selama menjalani pidana didalam Lapas.

Setelah semua proses administrasi telah terpenuhi, tentunya klien diberangkatkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya dengan pengawalan ketat dari BNPT dan instansi terkait lainnya. Klien terorisme akan diberikan bimbingan dengan lebih intensif sesuai dengan arahan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun