MADIUN - Bapas Kelas II Madiun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melalui peran Pembimbing Kemasyarakatan kembali melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Pendampingan ini dilakukan terhadap ABH yang diduga terlibat kasus kecelakaan lalu lintas di daerah Magetan.
Dalam proses pemerikasaan di Polres Magetan ABH tersebut didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Saifulloh Hamdani Putra.
Pendampingan ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi Hak-hak ABH, serta untuk memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah dilakukan pendampingan, selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan akan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan Anak terlibat tindak pidana. Hasil dari Litmas ini nantinya akan digunakan untuk menentukan rekomendasi penyelesaian yang tepat, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak.
(Humas Bapas Madiun)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H