Madiun - Selasa (06/02/2024) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Kelas II Madiun, Nining Sulistyowati dan Marinda Purnasari  laksanakan Pendampingan Klien Anak pada Sidang Anak di Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Nining serta Marinda selaku PK Ahli Muda, melaksanakan kegiatan pendampingan terhadap Anak Pelaku inisial DZ (17) dan LD (16) yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu melanggar Pasal 363 KUHP. Dalam Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Anak, Christine memasuki agenda pertama yaitu pembacaan hasil litmas dari PK Bapas Kelas II Madiun dan pembacaan dakwaan oleh Jaksa anak.
PK Bapas Kelas II Madiun akan tetap akan mengawal dan melakukan proses pendampingan terhadap DZ (17) dan LD (16) hingga proses hukum selesai. Sidang ini masih sidang pertama, masih akan lanjut proses persidangannya dengan agenda sidang selanjutnya adalah Pemeriksaan para saksi.
Pendampingan Anak dalam sidang anak adalah bentuk komitmen Bapas Kelas II Madiun dalam mewujudkan keadilan hukum tanpa diskriminasi dengan mengedepankan hak-hak anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#heniyuwono
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H