Magetan -- Hari ini Rabu (15/2) Balai Pemasyarakatan Kelas II Madiun laksanakan Assesmen untuk penuhi Hak Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan
Hari ini 24 Pembimbing Kemasyarakatan dan 2 Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Madiun melaksanakan Assesmen ISPN dan Assesmen RRI terhadap 172 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk pengusulan Remisi khusus dan Remisi umum. Asesmen ini dilaksanakan atas permintaan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan.
Asesmen ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 10 UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan remisi. Persyaratan tertentu meliputi WBP berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dinilai oleh Asesor Pemasyarakatan (PK dan APK Bapas).
#KumhamPASTI
#Ditjenpas
#KanwilKemenkumhamJatim
#KemenkumhamPASTI
#JatimPASTIHEBAT
#Pemasyarakatan
#Bapasmadiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H