Mohon tunggu...
humas bapas
humas bapas Mohon Tunggu... Operator - operator humas madiun

kegiatan bapas madiun

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bapas Madiun Bersama Rutan Magetan Gelar Asesmen Resiko terhadap 172 WBP

15 Februari 2023   15:17 Diperbarui: 15 Februari 2023   15:43 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Magetan -- Hari ini Rabu (15/2) Balai Pemasyarakatan Kelas II Madiun laksanakan Assesmen untuk penuhi Hak Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan

Hari ini 24 Pembimbing Kemasyarakatan dan 2 Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Madiun melaksanakan Assesmen ISPN dan Assesmen RRI terhadap 172 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk pengusulan Remisi khusus dan Remisi umum. Asesmen ini dilaksanakan atas permintaan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan.

Asesmen ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 10 UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan remisi. Persyaratan tertentu meliputi WBP berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dinilai oleh Asesor Pemasyarakatan (PK dan APK Bapas).

#KumhamPASTI
#Ditjenpas
#KanwilKemenkumhamJatim
#KemenkumhamPASTI
#JatimPASTIHEBAT
#Pemasyarakatan
#Bapasmadiun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun