Mohon tunggu...
humas bapas
humas bapas Mohon Tunggu... Operator - operator humas madiun

kegiatan bapas madiun

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perkuat Pelaksanaan Tusi, PK Bapas Madiun diskusi bersama melalui TPP

10 Februari 2023   08:36 Diperbarui: 10 Februari 2023   08:42 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MADIUN - Dalam rangka pembahasan penelitian kemasyarakatan dan evaluasi kinerja, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Madiun beserta Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa  selaku ketua sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 9 Februari 2023.

Berdasarkan Permenkumham No. 41 Tahun 2017 Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk memberikan saran dan rekomendasi mengenai penyelenggaraan pemasyarakatan.

Pelaksanaan sidang TPP kali ini membahas salah satu penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang dilaksankan oleh salah satu PK Madya Bapas Madiun. Pembahasan kedua yaitu proses pengusulan pencabutan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) yang dilaksanakan oleh PK Muda beserta tim. Rekomendasi pencabutan SK PB sendiri merupakan salah satu tusi yang diemban oleh PK ketika klien pemasyarakatan bimbingan Bapas melanggar syarat umum yaitu melakukan pelanggaran hukum hingga berstatus tersangka/terpidana.

Pembahasan terakhir sidang TPP yaitu evaluasi terkait pengumpulan daftar usulan penetapan angka kredit yang telah dilaksanakan oleh seluruh PK dan Asisten PK Bapas Madiun pada periode penilaian Januari hingga Desember 2022. Diharapkan melalui sidang TPP, PK dapat terus saling memberi insight dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas dalam berkinerja.

#BASDAMA
#JatimPASTIHEBAT
#KamiPASTI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun