Mohon tunggu...
humas kumham banten
humas kumham banten Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten

Media Informasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Tahun 2022 Dijadikan "Tahun Hak Cipta", Menkumham Luncurkan POP Hak Cipta

6 Januari 2022   15:30 Diperbarui: 6 Januari 2022   15:33 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Serang - Dalam rangka terciptanya Good Governance dengan transformasi digital otomatis demi menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparansi maka perlunya e-Government dalam memberikan pelayanan digital terintegrasi di bidang kekayaan intelektual.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam kesempatan Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2022 turut dirangkaikan juga pencananhan tahun 2022 sebagai "Tahun Hak Cipta" dengan salah satu program unggulan yang diluncurkan yaitu Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC).

POPHC sebagai tindak lanjut kebijakan Bapak Presiden RI dalam rangka kebangkitan ekonomi nasional, mendorong kemajuan llmu pengetahuan, seni, dan sastra di Indonesia sehingga sejajar dengan bangsa-bangsa di dunia, seperti yang disampaikan Menkumham RI, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya, (6/01/2021).

POPHC itu merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi hitungan menit.

Di lain kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto yang turut hadir secara langsung dalam deklarasi janji kinerja tahun 2022, pencanangan zona integritas 2022 dan pencanangan tahun 2022 sebagai "Tahun Hak Cipta", mengapresiasi terhadap terobosan kreatif yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Menurutnya, pasca pandemi covid-19 diperlukan pendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional secara konkrit dan berkesinambungan. POPHC akan berpotensi berkontribusi pada pendapatan RI melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendorong kemajuan iptek dan pembangunan budaya serta memperkuat infrastruktur untuk mendukung layanan Ditjen KI.

"Seperti yang telah disampaikan Menkumham bahwa menuju revolusi digital harus adanya transformasi yang semakin PASTI dan BerAKHLAK, dimula dari peningkatan SDM berkualitas dan berdaya saing dilanjutkan dengan pelayanan publik yang berintegritas dan lebih baik", ujar Tejo saat dimintai keterangan oleh Tim Humas Kanwil Banten.

Ia juga mengatakan pihaknya sangat mendukung aplikasi terbaru yang telah diluncurkan Kementerian Hukum dan HAM, dimana dengan adanya aplikasi POPHC ini dapat memberikan peningkatan kualitas pelayanan publik yang tak hanya cukup cepat tapi juga berintegritas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun