Semarang -- Para peserta Pelatihan Teknis Status Keimigrasian Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah didampingi oleh Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Hukum dan HAM, Dahlan Pasaribu, melakukan diskusi bedah pasal dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 yang berkaitan dengan izin tinggal dan status keimigrasian, pada Selasa (16/02).
Setelah itu, seluruh peserta melakukan diskusi kelompok menggunakan studi kasus yang telah disiapkan sebelumnya oleh Widyaiswara.
Kegiatan bedah pasal ini merupakan lanjutan dari materi sebelumnya yang telah disampaikan pengantar Undang-Undang no. 6 Tahun 2011.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI