Mohon tunggu...
Humas Badiklat KUMHAM Jateng
Humas Badiklat KUMHAM Jateng Mohon Tunggu... Administrasi - Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pada tanggal 30 Mei 2018, jajaran pejabat administrasi Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Balai Diklat Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Sulawesi Utara telah dilantik oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM di Jakarta. Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan wilayah kerjanya yaitu : Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bedah Pasal-Pasal UU No 6 Tahun 2011 Bersama Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Hukum dan HAM

17 Februari 2022   13:13 Diperbarui: 17 Februari 2022   13:15 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang -- Para peserta Pelatihan Teknis Status Keimigrasian Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah didampingi oleh Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Hukum dan HAM, Dahlan Pasaribu, melakukan diskusi bedah pasal dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 yang berkaitan dengan izin tinggal dan status keimigrasian, pada Selasa (16/02).

dokpri
dokpri
Kegiatan diawali dengan penjelasan dan pemberian pemahaman terkait pasal-pasal yang berkaitan dengan izin tinggal serta status keimigrasian warga negara asing (WNA) di Indonesia oleh Dahlan."Pasal-pasal tersebutlah yang akan menjadi dasar hukum rekan-rekan sekalian dalam melaksanakan tugasnya sebagai pejabat imigrasi" ujarnya.
Setelah itu, seluruh peserta melakukan diskusi kelompok menggunakan studi kasus yang telah disiapkan sebelumnya oleh Widyaiswara.

Kegiatan bedah pasal ini merupakan lanjutan dari materi sebelumnya yang telah disampaikan pengantar Undang-Undang no. 6 Tahun 2011.

dokpri
dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun