Semarang -- Para peserta Pelatihan Teknis Status Keimigrasian Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah didampingi oleh Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Hukum dan HAM, Dahlan Pasaribu, melakukan diskusi bedah pasal dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 yang berkaitan dengan izin tinggal dan status keimigrasian, pada Selasa (16/02).
Setelah itu, seluruh peserta melakukan diskusi kelompok menggunakan studi kasus yang telah disiapkan sebelumnya oleh Widyaiswara.
Kegiatan bedah pasal ini merupakan lanjutan dari materi sebelumnya yang telah disampaikan pengantar Undang-Undang no. 6 Tahun 2011.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H