Mohon tunggu...
Kemenkumham Kalsel
Kemenkumham Kalsel Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas

Media informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pastikan WBP Miliki Hak Pilih, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Lakukan Koordinasi Bersama Disdukcapil & KB Se-Kalsel

15 Februari 2023   10:54 Diperbarui: 15 Februari 2023   13:44 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banjarbaru, Humas_Info - Guna menyukseskan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menghadiri Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan, selasa (14/02/2023).

Koordinasi ini digelar dalam rangka pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lapas/ LKPA/ Rutan se- Kalimantan Selatan sebagai upaya memenuhi Hak Pilih Warga Binaan Pemasyarakatan pada Pemilu Tahun 2024.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kalimantan Selatan, M. Zulkipli dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan serta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel dan Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil & Keluarga Berencana se-Kalimantan Selatan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono mewakili Kepala Kantor Wilayah menjadi Narasumber dalam kegiatan. Kadivpas menyampaikan bahwa pemutakhiran data bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sengaja didorong sebagai bentuk persiapan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Beliau menjelaskan bahwa hingga saat ini WBP dengan memiliki NIK yang valid dan menjadi daftar pemilih sementara baru 87%.

"Hingga saat ini Data pemilih sementara pada Lapas/ LPKA/ Rutan di Kalsel dengan NIK yang valid baru mencapai 9.007 orang atau 87% dari total hak pilih  keseluruhan WBP yang berjumlah 10.357 orang," terangnya dalam paparan.

Lebih lanjut beliau juga menjelaskan mengenai anomali permasalahan yang kerap timbul di antaranya adanya WBP yang saat ini masih belum memiliki KTP dikarenakan hilang, rusak dan belum melakukan pengurusan, NIK yang belum terdaftar, WBP yang berdomisili diluar provinsi Kalimantan Selatan, serta fitur sinkronasi SDP yang tidak bisa diakses sehingga penginputan data belum berjalan.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kalsel, M. Zulkipli, menanggapi beberapa permasalahan yang timbul tersebut dengan lantas akan merumuskan untuk melaksanakan kegiatan validasi atau perekaman data terhadap data warga binaan yang belum memiliki NIK melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat pada seluruh UPT Pemasyarakatan Kalsel.

"Dalam waktu dekat berkisar 10 hari dari sekarang kita akan merumuskan untuk melaksanakan validasi perekaman data warga binaan secara langsung pada seluruh UPT," terang M. Zulkipli dalam arahannya.

Dengan adanya kerja sama ini diharapkan warga binaan di seluruh UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel dapat memiliki identitas NIK dan sah sesuai dengan Undang-undang, sehingga mereka mempunyai hak pilih dalam Pemilu tahun 2024 mendatang. (Humas Kemenkumham Kalsel, teks/foto: Kontributor Div Pas, Ed: Eko/Arie)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun