Mohon tunggu...
Humas Kabupaten Aceh Tengah
Humas Kabupaten Aceh Tengah Mohon Tunggu... -

Membangun Citra Positif Pemkab. Aceh Tengah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cacat Tubuh Bukan Penghalang untuk Berkarya

13 Desember 2012   02:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:46 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_221387" align="aligncenter" width="504" caption="Pj. Bupati Aceh Tengah, Ir. Mohd. Tanwier, MM ketika mengunjungi anak-anak berkebutuhan khusus dibawah naungan Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) Aceh Tengah"][/caption] Kekurangan anggota tubuh bukan menjadi penghambat untuk berkarya, tidak mustahil justru kekurangan lahiriah yang dimiliki para disabilitas (penyandang cacat), memiliki kemampuan kerja diatas rata-rata serta menghasilkan sesuatu yang bermanfaat, melebihi produktivitas orang normal, Demikian dikatakan Pj. Bupati Aceh Tengah, Ir. Mohd Tanwier, MM ketika mengunjungi para penyandang cacat dibawah naungan Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) Aceh Tengah di Pinangan Takengon Aceh Tengah selasa (11/12).  Karena itu, Tanwier mengajak para warga berkebutuhan khusus dibawah naungan PPCI Aceh Tengah untuk mengembangkan sikap optimisme dan semangat yang tinggi, tidak mudah patah semangat dan menghindar dari pergaulan umum. "Kekurangan lahiriah yang dimiliki para penyandang cacat, tidak harus diikuti dengan hilangnya kemampuan bekerja. tetapi justru tetap produktif dan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat, bahkan menjadi nilai tawar bagi sejumlah pengguna dan pihak yang memang butuh skill dan profesionalitas", katanya. Peluang untuk berkarya bagi para penyandang cacat, menurut Tanwier semakin mendapat tempat dengan pemberlakuan undang-undang nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat, dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 1998, tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat. Dalam peraturan tersebut menurut orang nomor satu di Aceh Tengah itu ditegaskan bahwa, penyandang cacat berhak, untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan serta kemampuannya."Hal ini semakin mengisyarakatkan bagi seluruh elemen masyarakat Aceh Tengah, baik pemerintah, masyarakat, terlebih dunia usaha, untuk terus berupaya memberikan ruang gerak, dan kesempatan yang sama, kepada penyandang cacat, sebagai implementasi undang-undang tersebut", imbuhnya. Kepedulian kepada penyandang cacat semakin mengalami penekanan melalui peringatan Hari Internasional Penyadang Cacat (HIPENCA) 3 desember 2012 lalu yang mengkampanyekan pengakuan akan eksistensi penyandang cacat, sekaligus peneguhan komitmen seluruh bangsa-bangsa di dunia, untuk membangun kepedulian bagi kesetaraan dan kesejahteraan para penyandang cacat."Kami mengharapkan dunia usaha, BUMN dan BUMD serta pribadi-pribadi yang memiliki empati dan kecukupan materi, kiranya lebih memperhatikan penyandang cacat", pungkas Tanwier Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Tanwier sekaligus menyerahkan sebuah bangunan milik pemerintah daerah setempat dalam bentuk pinjam pakai, yang ditandai dengan pengguntingan pita, sebagai awal Wadah PPCI menempati gedung baru

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun