Bertepatan dihari raya Natal Lapas Kelas I Bandar Lampung penuhi hak warga binaan berupa pemberian remisi khusus Natal, Rabu (25/12).
Sebelum Pemberian Remisi, Kalapas Saiful Sahri dan Pejabat Struktural beserta jajaran mengikuti secara virtual melalui zoom meeting bersama Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI, Agus Andrianto,SH. yang dilaksanakan di aula Lapas kelas I Bandar Lampung.
Kepala Lembaga pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung Saiful Sahri berikan langsung kepada 9 warga binaan yang mendapatkan hak remisi nya.
Menurut Saiful, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga binaan.
"dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman dan terus aktif mengikuti kegiatan pembinaan Kerohanian maupun pembinaan kemandirian," ujar Saiful.
Ia mengatakan warga binaan yang diberikan remisi khusus bervariasi yaitu : 7 warga binaan mendapat 1 bulan dan 2 warga binaan mendapat 1 bulan 15 hari.
"Pemberian remisi ini diharapkan memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat" tutupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H