Mohon tunggu...
Humas Lapas Nirbaya
Humas Lapas Nirbaya Mohon Tunggu... Administrasi - Mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan Nirbaya Sebagai pusat re-integrasi sosial yang humanis,profesional,dan berwawasan lingkungan guna menciptakan masyarakat yang aman,sejahtera dan berkeadilan

Lapas Nirbaya Bangkit Kembali guys, Pada Zaman dahulu Kala Penjara Nirbaya didirikan oleh Hindia Belanda Tahun 1912 dengan kapasitas 750 orang dan ditutup oleh Pemerintah Indonesia tahun 1986, Lapas Nirbaya dibangun kembali oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tahun 2022 dan Sekarang Merupakan Lapas Minimum Sekurity yang ada di Nusakambangan dengan Kapasitas 288 orang dan berfokus sebagai tempat Re-intergrasi Sosial bagi WBP Kembali Ke Masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rapat Penanganan Benturan Kepentingan di Lapas Nirbaya: Fokus pada Pencegahan dan Mitigasi

20 November 2024   11:44 Diperbarui: 20 November 2024   11:49 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nusakambangan -- Pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nirbaya menggelar rapat penting pada Rabu, 20 November 2024, untuk membahas isu terkait benturan kepentingan di lingkungan Lapas. Rapat yang berlangsung di kantor utama Lapas Nirbaya ini dipimpin oleh Agus Sukarno Putra selaku Plh. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, bersama dengan seluruh pejabat struktural.

Agenda utama rapat adalah untuk mengidentifikasi dan merumuskan langkah-langkah mitigasi guna mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas di Lapas Nirbaya. Dalam rapat tersebut, beberapa poin penting dibahas, termasuk pembentukan Surat Keputusan (SK) mengenai tim penanganan benturan kepentingan yang akan bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengatasi potensi benturan kepentingan yang mungkin muncul di lingkungan kerja.

Salah satu langkah konkrit yang disepakati adalah deklarasi bebas benturan kepentingan yang akan dilakukan oleh seluruh pegawai Lapas Nirbaya. Selain itu, setiap pegawai juga diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan bebas benturan kepentingan sebagai komitmen pribadi dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya.

Rapat juga membahas pentingnya penyusunan matriks pemetaan benturan kepentingan, yang bertujuan untuk mengidentifikasi potensi benturan yang dapat muncul dalam berbagai aspek operasional Lapas Nirbaya. Hal ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk mencegah dan menangani situasi yang dapat merugikan reputasi dan kinerja lembaga.

Humas Labaya
Humas Labaya
Sebagai tambahan, salah satu usulan yang muncul dalam rapat adalah perlunya penghargaan bagi pegawai teladan yang menunjukkan integritas tinggi dan kepatuhan terhadap aturan bebas benturan kepentingan. Usulan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan motivasi kepada pegawai yang berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel.

Dengan dilaksanakannya rapat ini, Lapas Nirbaya berharap dapat memperkuat komitmen seluruh pegawai dalam menjaga independensi dan profesionalisme, serta mencegah segala bentuk benturan kepentingan yang dapat merusak integritas lembaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun