rapat virtual melalui Zoom yang dipimpin oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa. Rapat ini membahas tata cara pengajuan paket Pra DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) Tahun Anggaran 2025, dihadiri oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari satuan kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) seluruh Indonesia (19/11).
Nusakambangan -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nirbaya Nusakambangan mengikutiDalam rapat tersebut, Kepala Biro menekankan pentingnya pemahaman yang jelas mengenai tugas-tugas KPA, PPK, PPBJ (Pejabat Pengadaan Barang/Jasa), dan pokmil (pokok milik) dalam proses pengadaan. Ia mengingatkan semua peserta untuk menjaga integritas dan melaksanakan arahan yang telah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
"Pengadaan Pra DIPA tahun 2025 harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Setiap satuan kerja diharapkan untuk mengikuti prosedur yang benar agar proses pengadaan berjalan lancar dan tepat sasaran," ujar Kepala Biro.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan semua satuan kerja, termasuk Lapas Nirbaya, memahami dan dapat melaksanakan arahan yang diberikan dalam pengelolaan anggaran secara efektif. Para peserta diharapkan dapat menerapkan pengetahuan yang didapat untuk mendukung kelancaran program kerja di tahun anggaran mendatang.
Dengan adanya bimbingan ini, diharapkan pengajuan paket Pra DIPA tahun 2025 dapat dilakukan secara optimal, demi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham di seluruh Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H