Atau bisa saja Anda menghubungi KBRI/KJRI yang menandatangani demand letter tersebut.
Mau tahu informasi lainnya tentang bekerja di luar negeri? Klik kalimat ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!