Atau bisa saja Anda menghubungi KBRI/KJRI yang menandatangani demand letter tersebut.
Mau tahu informasi lainnya tentang bekerja di luar negeri? Klik kalimat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!