Mohon tunggu...
Rio Estetika
Rio Estetika Mohon Tunggu... Freelancer - Dengan menulis maka aku Ada

Freelancer, Teacher, Content Writer. Instagram @rioestetika

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bakal Menahan Rindu, Pemerintah Sarankan Tidak Mudik Lebaran 2020

17 Maret 2020   22:49 Diperbarui: 18 Maret 2020   00:03 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aesthetic_Humaniora-- Darurat wabah Covid-19 (Corona) akan diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang. Sehingga masyarakat dihimbau untuk tidak mudik lebaran sebagai bagian gerakan menekan persebaran wabah corona. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin sebagaimana dilansir dari www.kompas.com (17/03/2020), "Iya, kan sama saja saling memaafkan (waktu Lebaran), nanti setelah wabah mereda, baru (pulang kampung)," kata Azis.

Aziz melanjutkan, silahturahmi dan saling maaf-maafan dapat dilakukan via online, baik dengan telepon maupun video call dengan sanak saudara dan kerabat. 

Adapun perpanjangan darurat corona diputuskan oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), yang tertuang dalam surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB. Berdasarkan dokumen surat yang telah disetujui tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB tentang status perubahan situasi khusus darurat wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Adapun empat poin dalam surat putusan tersebut, yaitu: 

Pertama, menyelesaikan status situasi darurat khusus wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia. 

Kedua, memperpanjang status, disetujui khusus dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, disetujui sejak 29 Februari 2020 hingga dengan tanggal 29 Mei 2020. 

Ketiga, semua biaya yang akan dikeluarkan dari yang ditentukan surat keputusan ini diberikan kepada dana yang sudah disediakan di BNPB. 

Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditentukan dengan ketentuan yang disetujui di kemudian hari. Kekeliruan akan dilakukan perbaikan disetujui mestinya.


Sumber: www.kompas.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun