Mbok ya dibuat aja regulasi tersendiri yang mengatur tentang seragam ASN bagi yang ingin mengekspresikan simbol ideologisnya, kan begitu negara lebih berwibawa dan mengayomi masyarakat dalam beragama daripada gebyah uyah buat pelarangan sana-sini.
Kesimpulannya, definisi radikalisme oleh Prof.Mahfud MD seharusnya menjadi pertimbangan bagi negara untuk membuat definisi yang pas dan konsisten tentang radikalisme. Sejak dari awal bahwa radikal itu, proses pencarian kebenaran subtantif hingga ke akar-akarnya. Implikasinya adalah menghasilkan pola-pola perilaku manusia.
Lha kalo perilakunya itu berujung pada kekerasan dan teroris, ada hukum yang akan bertindak. Kalo radikal itu kemudian berimplikasi pada sikap kesungguhan manusia untuk belajar lebih giat pada agamanya, lebih sungguh-sungguh menjalankan syariat agamanya, dan berusaha membawa aturan agama kepada praktik kehidupannya, ya jangan lantas itu disebut radikal yang mengancam. Akhirnya, soal radikalisme itu penanganannya jangan berujung pada meng-kambing hitamkan kelompok atau individu tertentu. Soalnya kan kemaren-kemaren itu banyak berita yang menjurus ke situ.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H