Mohon tunggu...
Rio Estetika
Rio Estetika Mohon Tunggu... Freelancer - Dengan menulis maka aku Ada

Freelancer, Teacher, Content Writer. Instagram @rioestetika

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyoal 3 Definisi Radikalisme Menurut Menkopolhukam

20 November 2019   06:12 Diperbarui: 20 November 2019   06:22 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

suara.com
suara.com
Sekarang soal radikal yang ideologis. Contohnya soal cadar dan celana cingkrang yang kemaren itu heboh. Keduanya simbol ekspresi ideologis lha kok kenapa dilarang?. Padahal, negara sendiri menjamin warganya untuk menjalankan syariat agamanya secara total. Bentuk pelarangan cadar dan celana cingkrang itu berarti negara terlalu jauh masuk pada ranah privat warga negaranya.

Mbok ya dibuat aja regulasi tersendiri yang mengatur tentang seragam ASN bagi yang ingin mengekspresikan simbol ideologisnya, kan begitu negara lebih berwibawa dan mengayomi masyarakat dalam beragama daripada gebyah uyah buat pelarangan sana-sini.

Kesimpulannya, definisi radikalisme oleh Prof.Mahfud MD seharusnya menjadi pertimbangan bagi negara untuk membuat definisi yang pas dan konsisten tentang radikalisme. Sejak dari awal bahwa radikal itu, proses pencarian kebenaran subtantif hingga ke akar-akarnya. Implikasinya adalah menghasilkan pola-pola perilaku manusia.

Lha kalo perilakunya itu berujung pada kekerasan dan teroris, ada hukum yang akan bertindak. Kalo radikal itu kemudian berimplikasi pada sikap kesungguhan manusia untuk belajar lebih giat pada agamanya, lebih sungguh-sungguh menjalankan syariat agamanya, dan berusaha membawa aturan agama kepada praktik kehidupannya, ya jangan lantas itu disebut radikal yang mengancam. Akhirnya, soal radikalisme itu penanganannya jangan berujung pada meng-kambing hitamkan kelompok atau individu tertentu. Soalnya kan kemaren-kemaren itu banyak berita yang menjurus ke situ. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun