Mohon tunggu...
Humam NaufalHilmi
Humam NaufalHilmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

mulai jaga kesehatan dari sekarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mengenal Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) pada Pelayanan Kesehatan di Unit Radiologi

9 Juni 2024   12:01 Diperbarui: 9 Juni 2024   14:33 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MENGENAL PERAN PETUGAS PROTEKSI RADIASI (PPR) PADA

 PELAYANAN KESEHATAN DI UNIT RADIOLOGI

Disusun Oleh : Humam Naufal Hilmi

Dosen PJMK : Amillia Kartikasari, S.Tr.Kes., M.T

D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan - Fakultas Vokasi UNAIR

Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 8 Tahun 2011 Proteksi radiasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi. Teknologi medis yang memanfaatkan radiasi menjadi semakin penting dalam diagnosis dan pengobatan berbagai penyakit di era modern. 

Meskipun radiasi memiliki manfaat, jika tidak dikelola dengan benar, juga memiliki risiko.  Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) menjadi sangat penting terutama dalam bidang kesehatan, karena PPR berfungsi sebagai penjaga utama untuk menjamin bahwa pasien, staf medis, dan masyarakat umum aman dari paparan radiasi yang berlebihan.

Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) pada pelayanan kesehatan di unit radiologi sangatlah penting mengingat adanya perkembangan teknologi radiologi yang semakin pesat dalam beberapa tahun terakhir. 

Hal ini telah mengakibatkan peningkatan paparan radiasi di tempat kerja, yang pada gilirannya meningkatkan risiko kesehatan bagi para pekerja kesehatan. 

Paparan radiasi yang berlebihan dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, termasuk peningkatan risiko kanker dan gangguan reproduksi. Terlebih lagi, masyarakat juga berisiko terkena dampak negatif radiasi jika tidak ada tindakan perlindungan yang memadai.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif menggarisbawahi peran spesifik dari Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). PPR bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan radiasi dengan melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap paparan radiasi di lingkungan kerja. 

Mereka juga bertugas untuk memberikan pelatihan dan edukasi kepada pekerja mengenai prosedur keselamatan radiasi, serta memastikan bahwa semua peralatan dan fasilitas yang digunakan sesuai dengan standar keselamatan yang telah ditetapkan. 

Selain itu, PPR wajib melaporkan setiap kejadian atau insiden yang berkaitan dengan radiasi kepada BAPETEN, serta menyusun dan mengimplementasikan program proteksi radiasi yang efektif di tempat kerja. Keberadaan PPR sangat vital dalam menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja serta lingkungan dari bahaya radiasi.

Di perlukan juga adanya kolaborasi antara petugas proteksi radiasi (PPR) dengan radiolog, radiografer, dan staf medis sangat penting untuk memastikan keselamatan dan efisiensi dalam layanan radiologi. PPR bekerja sama dengan radiolog untuk menentukan protokol keamanan radiasi yang tepat dan meminimalkan dosis radiasi kepada pasien tanpa mengorbankan kualitas diagnostik.

Selain itu, PPR memberikan pelatihan dan bimbingan kepada radiografer tentang teknik pemindaian yang aman dan penggunaan peralatan pelindung. Kerja sama dengan staf medis lainnya, seperti perawat dan dokter, memastikan bahwa semua prosedur radiologis dilakukan sesuai dengan standar keselamatan radiasi dan setiap potensi paparan radiasi dapat diidentifikasi dan dikelola dengan tepat.

Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) sangatlah penting dalam memastikan keselamatan pasien, staf medis, dan masyarakat umum dari bahaya radiasi dalam pelayanan kesehatan. Keberadaan mereka membantu memaksimalkan manfaat teknologi medis beradiasi sambil meminimalisir risikonya. 

Perlu diingat bahwa paparan radiasi yang berlebihan dapat membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu mengikuti arahan dan protokol keselamatan yang ditetapkan oleh PPR saat berada di lingkungan dengan paparan radiasi. Dan penting juga dilakukan kolaborasi dengan petugas pelayanan kesehatan.

 

REFERENSI

Fairusiyyah, N., Widjasena, B., Ekawati, 2016. Analisis Implementasi Manajemen Keselamatan Radiasi Sinar-X Di Unit Kerja Radiologi Rumah Sakit Nasional Diponegoro Semarang Tahun 2016. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 4(3): 514-527.

BAPETEN. 2011. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional. Jakarta: Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

BAPETEN. 2020. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Produksi Radiosotop Untuk Radioformaka. Jakarta: Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

BAPETEN. 2020. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar-X Dalam Radiologi Diagnostik Dan Intervensional. Jakarta: Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

KEMENKES RI. 2020. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia; 2020..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun